PELAKU
EKONOMI
A. PENGERTIAN PELAKU
EKONOMI
Pelaku ekonomi adalah
individu-individu atau lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses kegiatan
ekonomi baik produksi, distribusi, maupun konsumsi. Yang berperan dalam pelaku
ekonomi adalah rumah tangga, masyarakat, perusahaan/sektor usaha dan
pemerintah. Pemerintah selain sebagai pelaku ekonomi juga berperan aktif
sebagai pengawas, kontroler dan koordinator dalam kegiatan ekonomi agar
tercipta iklim yang kondusif.
B. PELAKU EKONOMI DALAM KEGIATAN POKOK EKONOMI
1) RUMAH TANGGA KELUARGA
1.Rumah Tangga Keluarga
sebagai Produsen
Rumah tangga keluarga
dalam kegiatan ekonomi merupakan pemilik faktor produksi yang meliputi tanah,
tenaga kerja, keahlian dan modal. Kegiatan produksi yang dilakukan dalam rumah
tangga keluarga adalah menyediakan faktor produksi yang dibutuhkan pelaku
ekonomi lainnya. Dalam kegiatan ini rumah tangga keluarga memperoleh
penghasilan/pendapatan dalam bentuk uang.
2. Rumah Tangga
Keluarga sebagai Distributor
Kegiatan distribusi
yang dilakukan oleh rumah tangga bertujuan untuk mendapatkan penghasilan.
Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membuka toko atau warung, menjadi
pedagang keliling atau pedagang asongan.
3. Rumah Tangga
Keluarga sebagai Konsumen
Rumah tangga keluarga
merupakan kelompok yang paling sering melakukan kegiatan konsumsi. Faktor yang
mempengaruhi kegiatan konsumsi rumah tangga adalah:
v Jumlah
pendapatan keluarga
v Jumlah
anggota keluarga
v Tingkat
harga barang atau jasa
v Status
sosial ekonomi keluarga
2) MASYARAKAT
1. Masyarakat sebagai
Produsen
Masyarakat sebagai
produsen mencakup berbagai bentuk kegiatan masyarakat yang dapat menghasilkan
pendapatan, misalnya kegiatan usaha, berdagang, bercocok tanam, beternak, dll.
Dalam kegiatan usaha, yang berkembang dalam kehidupan masyarakat adalah sektor
usaha informal yang mempunyai ciri- ciri:
v Tidak
memiliki alat-alat produksi yang canggih.
v Tidak
memiliki pendidikan/keahlian khusus.
v Dapat
membuka lapangan kerja yang tidak sedikit jumlahnya.
v Hanya
memiliki ruang lingkup usaha ekonomi yang sempit dan kecil.
Contoh kegiatan ekonomi
sektor usaha informal: pedagang asongan, pedagang kaki lima, pedagang keliling.
2. Masyarakat sebagai
Distributor
Masyarakat sebagai
distributor diwujudkan dalam bentuk terjadinya proses penyaluran barang dan jasa
dari produsen ke konsumen.
3. Masyarakat sebagai
Konsumen
Masyarakat adalah
pengguna (konsumen) “public goods” atau produk-produk umum, seperti jalan raya,
jembatan, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain.
3) PERUSAHAAN
1. Perusahaan sebagai Produsen
Sesuai dengan
fungsinya, perusahaan dalam aktivitasnya selalu menghasilkan barang atau jasa.
Beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan sebelum menjalankan aktivitasnya
adalah:
v Menentukan
barang/jasa yang akan diproduksi
v Menentukan
bagaimana pengelolaan barang/jasa
v Memastikan
barang/jasa yang akan diproduksi dibutuhkan oleh masyarakat
2. Perusahaan sebagai
distributor
Hal-hal yang dilakukan
perusahaan sebagai distributor:
v Mengadakan
kegiatan promosi
v Mengadakan
kegiatan perdagangan
v Membuka
agen atau cabang
v Memiliki
armada angkutan
3. Perusahaan sebagai
Konsumen
Kegiatan konsumsi yang
dilakukan perusahaan berkaitan erat dengan proses produksi yang dijalankan,
antara lain:
v Pengadaan
bahan pokok
v Pengadaan
alat/sarana
v Pembayaran
upah karyawan
4).NEGARA
1. Negara sebagai
Produsen
Kegiatan produksi yang
dilakukan pemerintah bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, antara lain:
v Membangun
pembangkit tenaga listrik
v Membangun
sarana transportasi
v Membangun
perusahaan air minum
2. Negara sebagai
Distributor
Negara sebagai
distributor memiliki kewajiban untuk menyalurkan barang dan jasa dari yang
berlebihan kepada yang kekurangan sehingga hasil-hasil produksi dapat dinikmati
seluruh rakyat. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah antara lain:
1.
Menyalurkan energi listrik melalui PLN
2.
Menyalurkan jasa telepon melalui Telkom
3. Negara sebagai
Konsumen
Kegiatan konsumsi yang
dilaksanakan pemerintah bertujuan untuk menjalankan roda pemerintahan, antara
lain:
v Membayar
gaji pegawai
v Menggunakan
tenaga ahli
v Menggunakan
alat-alat kantor
v Memanfaatkan
energi listrik
4. Negara sebagai
Pengatur Ekonomi
Peranan
negara/pemerintah sebagai pengatur ekonomi:
v Melindungi
masyarakat terhadap dampak negatif pertumbuhan ekonomi yang kurang seimbang dan
tidak terkendali
v Membangun
modal sosial seluas-luasnya
v Menciptakan
dan memelihara keserasian pertumbuhan ekonomi
Kebijakan pemerintah
dalam bidang ekonomi antara lain:
a. Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah
kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran negara dengan tujuan untuk
mempertahankan kestabilan proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Kebijakan
fiskal menyangkut dua aspek yaitu:
1.
Aspek kualitatif, yaitu menyangkut
jenis-jenis pajak, pembayaran dan subsidi.
2.
Aspek kuantitatif, yaitu menyangkut dana
yang harus dikumpulkan dan dibayarkan.
b. Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter
adalah segala kebijakan pemerintah di bidang keuangan yang bertujuan menjaga
kestabilan harga dan nilai mata uang. Kebijakan moneter mencakup:
v Kebijakan
cadangan kas, yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang
beredar dengan cara mengubah cadangan minimum BI.
v Kebijakan
kredit, yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar
dengan cara memberikan kredit secara selektif.
v Kebijakan
diskonto, yaitu kebijakan pemerintah dalam menjaga kestabilan jumlah uang yang
beredar dengan cara menaikkan/menurunkan suku bunga BI.
v Kebijakan
politik pasar terbuka, yaitu kebijakan pemerintah dalam mengendalikan jumlah
uang yang beredar dengan cara menjual/membeli surat-surat berharga kepada
masyarakat.
C. PELAKU EKONOMI
Pelaku kegiatan ekonomi
di Indonesia dapat dikelompokkan dalam 3 sektor usaha formal yaitu BUMN, BUMS
dan Koperasi.
1)
BUMN ( Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah badan usaha
yang didirikan dan dimiliki pemerintah.
Tujuan kegiatan BUMN:
a. Untuk menambah keuangan kas negara
b. Membuka lapangan kerja
c. Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Alasan pemerintah
mendirikan BUMN adalah:
a. Untuk memenuhi kebutuhan nasional yang tidak
dilakukan oleh swasta.
b. Untuk mengendalikan bidang-bidang usaha
strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Peranan BUMN dalam
perekonomian nasional adalah :
a. Mencegah agar cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai
oleh sekelompok masyarakat tertentu.
b. Memberikan pelayanan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat.
c. Membuka lapangan kerja.
d. Melakukankegiatan produksi dan distribusi
yang menguasai hidup hajat hidup orang banyak.
e. Sebagai sumber pendapatan negara.
Kebaikan BUMN :
a. Modal dari pemerintah
b. Mengutamakan pelayanan umum
c. Memiliki kekuatan hukum yang kuat
d. Organisasi disusun secara mantap
Kelemahan BUMN:
a. Pengambilan keputusan lamban karena
panjangnya birokrasi.
b. BUMN banyak merugi
c. Organisasinya sangat kaku.
2).
BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
BUMS adalah badan usaha
yang didirikan dan dimiliki swasta secara individu atau kelompok.
Tujuan kegiatan BUMS:
a. Mengembangkan dan memperluas usaha usaha
b. Membuka lapangan kerja
c. Memperoleh laba-laba sebesar-besarnya.
Peranan BUMS dalam
perekonomian nasional adalah:
v Sebagai
mitra pemerintah dalam kegiatan perekonomian.
v Membantu
pemerintah dalam pengelolaan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
v Meningkatkan
penerimaan dan devisa negara
4. Menciptakan lapangan
kerja.
Kebaikan BUMS adalah :
a. Meningkatkan pendapatan negara
b. Meningkatkan ekspor import
c. Memperluas lapangan kerja
Kelemahan BUMS adalah :
a. Menimbulkan persaingan pasar tidak sehat
(monopoli)
b. Penyalahgunaan potensi sumber daya
(eksploitasi sumber daya alam sebesar-besarnya)
c. Berkurangnya devisa karena keringanan bea
masuk.
d. Berkurangnya pendapatan negara karena
keringanan pajak.
3). Koperasi
Pengertian koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi:
1. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU secara
adil dan sebanding dengan besarnya jasa
4. Pemberian balas jasa
terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Landasan koperasi:
1. Landasan idiil
adalah Pancasila
2. Landasan struktural
adalah UUD 1945
3. Landasan operasional
adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan AD/ART koperasi
4. Asas koperasi adalah
kekeluargaan
5. Modal koperasi berasal dari modal sendiri (simpanan
pokok, simpanan wajib, dana cadangan , hibah) dan modal pinjaman (dari bank,
dari koperasi lain atau sumber pinjaman lain).
6. Alat kelengkapan
koperasi adalah rapat anggota, pengurus koperasi dan pengawas koperasi.
Tujuan koperasi:
v Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya
v Mensejahterakan
dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
v Ikut
membangun tatanan perekonomian nasional
Manfaat koperasi:
v Memberikan
kemudahan dan pelayanan yang baik kepada anggota
v Sarana
pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
v Meningkatkan
kualitas kehidupan anggota
v Memperkokoh
perekonomian rakyat
Jenis-jenis koperasi:
a. Menurut sifat
usahanya:
1. Koperasi Konsumsi,
yaitu koperasi yang usahanya menyediakan barang-barang konsumsi.
2. Koperasi Produksi,
yaitu koperasi yang usahanya menghasilkan daya guna barang atau jasa.
3. Koperasi Simpan
Pinjam, yaitu koperasi yang usahanya menerima tabungan dan memberikan pinjaman
kepada anggotanya.
4. Koperasi Jasa, yaitu koperasi yang usahanya memberikan
pelayanan jasa.
5. Koperasi Serba
Usaha, yaitu koperasi yang usahanya meliputi berbagai macam bidang.
b. Menurut
tingkatannya:
1. Koperasi Primer,
yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi satu desa, kelurahan atau kecamatan.
2. Koperasi Pusat,
yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi kabupaten atau kota.
3. Koperasi Gabungan,
yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi satu propinsi.
4. Koperasi Induk,
yaitu koperasi yang berada di tingkat nasional.
c. Menurut golongan
anggotanya:
1. Koperasi Pemuda
2. Koperasi Pegawai
Negeri Sipil
3. Koperasi Sekolah
4. Koperasi TNI dan
Polri
5. Kedudukan koperasi
dalam perekonomian Indonesia
Kedudukan koperasi:
v - Soko
guru perekonomian nasional
v - Bagian
integral tata perekonomian nasional
v -Berperan
serta dalam kehidupan ekonomi bangsa
v -Fungsi
dan peran koperasi
Menurut UU No 25 Tahun
1992, fungsi dan peran koperasi adalah:
v Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
v Berperan
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
v Memperkokoh
perekonomian rakyat
v Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia:
a. Mengembangkan potensi kemakmuran anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b. Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup manusia.
c. Memperkokoh perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko gurunya.
d. Mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Selain ketiga usaha formal diatas (BUMN, BUMS dan
Koperasi) terdapat usaha-usaha informal yaitu bidang usaha bermodal kecil, alat
produksi terbatas dan tanpa bentuk badan hukum.
Ciri-ciri usaha
informal adalah :
a. Kegiatannya tidak terorganisir secara baik.
b. Pada umumnya tidak memiliki ijin resmi dari
pemerintah.
c. Pola kegiatanya tidak teratur atau tidak
tetap baik tempat maupun waktu.
d. Modal usaha dan peralatannya relatif kecil.
Peranan usaha informal dalam perekonomian Indonesia :
a. Dapat menyebarluaskan hasil produk tertentu
b. Mempercepat proses kegiatan produksi karena
barang yang dijual cepat laku.
c. Membantu masyarakat ekonomi lemah dalam
pemenuhan kebutuhan dengan harga yang
relatif murah
d. Mengurangi pengangguran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar