PASAL-PASAL YANG DIAMANDEMEN DARI
AMANDEMEN 1
SAMPAI KE 4
Pasal 1
(1) Negara Indonesia
ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia
adalah negara hukum.
Pasal 2
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih
lanjut dengan undang-undang.
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota
negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara
yang terbanyak.
(3) Segala putusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan
Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
KEKUASAAN PEMERINTAHAN
NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan
kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar